4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan umum serta
5. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
(tim)