Ada Wacana Gaji Tunggal ASN, Berlaku di 2026? Ini Jawaban Kemenkeu
--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idamana bagi masyarakat Indonesia, terlebih lagi mengingat gaji yang cukup fantastis.
Meskipun demikian, baru-baru ini mencuat kabar gaji tunggal atau single salary ASN tahun 2026 mendatang.
BACA JUGA:Puluhan Murid di Lebong Alami Muntah-muntah Diduga Usai Konsumsi MBG
Untuk diketahui, gaji tunggal yakni menggabungkan antara gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Isu terkait gaji tunggal mencuat usai disinggung dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Namun menanggpi hal ini, Kementerian Keuangan memastikan jika sistem penggajian tunggal atau single salary belum akan diterapkan pada 2026, meskipun telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan, alasan bahwa pemberlakuan single salary tahun depan belum akan dilaksanakan ialah karena kalimat yang tertera dalam dokumen nota keuangan ialah dalam jangka menengah.
"Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," tegasnya.
Namun, terkait pembahasan untuk penerapan single salary bagi para ASN, ia menjelaskan jika ini terus dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB, sampai konsep perubahan sistem gaji bagi para ASN itu betul-betul matang.
"Ya ini kan artinya ada wacana dari Kemenpanrb itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa," ungkap Rofyanto.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang juga sudah pernah menepis bahwa pemerintah bakal segera mengimplementasikan single salary.
Rini Widyantini mengatakan, jika pihaknya masih akan fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Jika PP Manajemen ASN sudah sah, Rini menyebut aturan-aturan turunan lainnya otomatis bakal ikut serta.
Sementara pada April 2025 lalu, Kemenpan RB mengaku masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Terkait konsep single salary ini, Rini menjelaskan jika belum bisa memmberikan tanggapan lebih, sebab semuanya masih perlu pembahasan lbih dalam.
"Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu," jelas Rini.
BACA JUGA:Rakor GTRA, 881 Bidang Tanah Diupayakan Segera Diredistribusi
Berikut daftar 15 instansi di Indonesia yang sudah menerapkan gaji tunggal:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



