Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Rabu 17-07-2024,10:47 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA:Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia 2024 Berdasarkan Kapitalisasi Pasar, Siapa Nomor 1?

Demikianlah informasi tentang Siapa yang menentukan suatu BANK berstatus bangkrut? berikut penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

 

Kategori :