Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Rabu 17-07-2024,10:47 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.

BACA JUGA:Khawatir Bank Bangkrut? Ini yang Harus Dilakukan Nasabah jika Bank Bangkrut!

PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.

Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. 

Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Bank Danamon, Bisa Ajukan Rp10-50 Juta, Angsuran Ringan!

PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.

OJK padapada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BPR Dananta

Kategori :