6. Kabupaten Talo Alasmas
- Asal Daerah: Kabupaten Seluma
- Jumlah Kecamatan: 6.
- Luas Wilayah: ±1.275 km².
- Jumlah Penduduk (2023): ±88.000 jiwa.
- Ibukota: Belum Ditentukan.
7. Kabupaten Basemah Selatan
- Asal Daerah: Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
- Jumlah Kecamatan: 9.
- Luas Wilayah: ±1.110 km².
- Jumlah Penduduk (2023): ±75.000 jiwa.
- Ibukota: Belum Ditentukan.
BACA JUGA:Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?
Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah:
- Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
- Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
- Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
- Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Siapa yang Menentukan Suatu BANK Berstatus Bangkrut? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Parameter persyaratan administrasi
Daerah Provinsi
- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Daerah Kabupaten/Kota