Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Kasus Tewasnya Anggota Polres Seluma, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Sidang Kasus Tewasnya Anggota Polres Seluma, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa JK --

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang kasus pembunuhan anggota Polres Seluma, Kuasa hukum bacakan eksepsi. sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polres Seluma oleh anak pelaku berinisial JK, digelar di Pengadilan Negeri Tais pada Selasa siang (24/12/2024).

BACA JUGA:BPBD dan Tim Gabungan Dirikan Posko Nataru 2024/2025 di Objek Wisata Pantai Panjang Bengkulu, Ini Tugasnya

Rahmat Syaiful Haq selaku kuasa hukum dari LBH Narendra Dhipakuasa menyatakan, dalam eksepsi yang dibacakannya menindaklanjuti dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya, karena ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan, yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut. 

BACA JUGA:Perbandingan Tabel Pinjaman KUR BRI dan Non KUR BRI, Mana Cicilan yang Lebih Ringan?

Selain itu, menurutnya perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya.

“iya sidang hari ini ini kita membacakan eksepsi atas bacaan dakwaan oleh JPU pada sidang tempo sebelumnya, ada beberapa hal keberatan yang perlu dilakukan, yakni terutama beberapa poin yang tidak terungkap dalam dakwaan tersebut. Jadi perlu adanya penggabungan dari kasus yang sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, lantaran dalam perkara tersebut dinilainya berkelanjutan dan kasus yang tidak bisa berdiri sendiri dari kasus yang sebelumnya,” terang Rahmat Syaiful Haq.

BACA JUGA:Bisnis Lendir di Kota Bengkulu, Wanita Muda Berprofesi LC dan Pria Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan

Sementara itu, dalam perkara sebelumnya, terdakwa JK telah menerima putusan vonis 1 tahun penjara, dalam perkara keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap 2 petani kopi bersama almarhum ayahnya. 

Sidang yang dipimpin hakim Andi Bungawali Anastasia, selaku hakim tunggal ini, akan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 mendatang, dengan agenda acara tanggapan dari JPU atas eksepsi dari kuasa hukum JK.

BACA JUGA:Persiapan SNBP Tahun 2025, Ini 11 Portofolio yang Bisa Digunakan untuk Mendaftar

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: