Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP tanpa Perlu Datang ke Dukcapil?

Rabu 17-07-2024,12:46 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

 

Langkah-langkah Penggantian Foto KTP

Setelah memenuhi salah satu kondisi di atas, pemilik KTP dapat melakukan penggantian foto dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil Setempat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di daerah Anda.

2. Ajukan Permohonan

Setibanya di kantor Dukcapil, ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket yang bertugas.

3. Serahkan Dokumen

Serahkan KTP asli yang lama beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diperiksa oleh petugas. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon.

4. Isi Formulir Surat Pernyataan

Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan. Formulir ini harus diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Nasib Dana Nasabah Ditangan LPS?

5. Proses Administrasi

Setelah formulir dan dokumen diperiksa, petugas akan memproses administrasi penggantian foto KTP.

6. Verifikasi Data

Pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari untuk memastikan identitas pemohon.

7. Pengambilan Foto

Kategori :