4. Fungsi alokasi
Untuk diarahkan agar bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Kemudian dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi.
Fungsi ini APBD sebagai " uang rakyat ", yang artinya dalam penggunaannya harus digunakan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, penyusunan APBD harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah bersangkutan.
6. Fungsi stabilisasi
Disini APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.
APBD sendiri disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD :
- Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
- Meningkatkan pengaturan atau koordinasi tiap bagian di dalam lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiensi terhadap penyediaan barang dan jasa.
- Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ibu Hamil Jangan Konsumsi 4 Jenis Sayuran Ini, Bakteri dan Parasit Rawan untuk Kandungan
Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBD
Selain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah
Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.
- Retribusi daerah seperti perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi,dan parkir.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pendapatan asli daerah Lain-Lain
BACA JUGA:Cara Beli Paket Data Via BRImo, Bisa Dapat Iphone dan 1 Gram Emas, Catat Tanggalnya
2. Dana perimbangan
- Dana bagi hasil pajak atau bukan pajak.
- Dana alokasi umum, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bertujuan dalam pemerataan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana ini dialokasikan dalam bentuk block grant, yakni penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
- Dana alokasi khusus yaitu dana yang bersumber dari pendapatan. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain.