Apa Saja Jenis Pita Cukai Rokok? Ini 3 Macam Serinya dan Besaran Tarif Terbaru 2024

Rabu 17-07-2024,18:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa saja jenis pita cukai rokok? Ini 3 macam serinya dan besaran tarif terbaru 2024.

Biasanya, pita cukai lebih sering melekat pada rokok, hal ini bisa dilihat dari rokok itu sendiri yang merupakan jenis produk konsumsi yang perlu diawasi peredarannya.

BACA JUGA:Apa Itu Pita Cukai Rokok? Ini 4 Fungsinya dan Dampak Penggunaan Pajaknya

Dari pengertian umum, cukai adalah pungutan tarif pajak oleh negara terhadap suatu barang yang bersifat atau memiliki karakteristik tertentu. 

Maka itu, barang seperti rokok (hasil tembakau) perlu diberi pita cukai karena mendapatkan pengawasan ketat pemerintah atau bea cukai.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenkeu Tentang Apa Bedanya Pajak Rokok dan Cukai Rokok

Seperti diketahui, sejak akhir 2020 lalu, pemerintah telah menaikkan tarif pajak bea cukai rokok 2021 menjadi 12,5%. 

Akan tetapi, selama krisis pandemi, perusahaan dapat mengajukan relaksasi bea cukai maupun pajak pph pasal 25 agar bisa mengangsur pajak yang dikenakan.

BACA JUGA:Artis Bollywood Ditangkap Bea Cukai Usai Selundupkan Burung Cendrawasih, Begini Kronologinya

Definisi Pita Cukai

Dikutip dari UU No 39 tahun 2007 pasal 7 ayat 3 tentang Cukai atau Undang-undang Cukai, barang konsumsi yang sudah melunasi bea cukai maka akan diberikan pita cukai. Salah satunya seperti pita cukai rokok yang sering kita jumpai di pasaran.

Namun, apa definisi pita cukai sebenarnya? Pita cukai adalah kertas pita keamanan yang menjadi bukti pelunasan bea cukai yang dikenakan.

BACA JUGA:Mendadak Viral! Segini Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Ga Kaleng-kaleng

Hal ini seperti yang diatur dalam Permenkeu No 52 tahun 2020 pasal 1 tentang desain, bentuk, spesifikasi bea cukai rokok.

Pita cukai adalah simbol bahwa barang yang beredar di pasaran tersebut sudah membayar lunas bea cukai yang dikenakan. 

Kategori :