5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, No 1 Nilainya Rp78,72 Triliun

Rabu 17-07-2024,21:00 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Bagian ini menunjukkan perkembangan total belanja dalam periode 3 (tiga) tahun. Selain itu, akan ditunjukkan pula perubahan dalam jenis belanja sehingga dapat diketahui jika ada satu komponen yang berubah relatif terhadap komponen lain.

BACA JUGA:Disebutkan Dalam Al Quran, 7 Tanaman Ini Bisa Mengusir Jin dari Rumah

3. Surplus atau Defisit

Pada bagian ini ditunjukkan aktual pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam periode 3 (tiga) tahun. 

Pada dasarnya, dari bagian ini dapat terlihat “surplus/defisit” secara Nasional. Namun, tidak seperti private sector, surplus yang besar tidak diharapkan terjadi karena hal ini dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan publik secara optimal dalam beberapa hal.

4. Pembiayaan

Pos ini menggambarkan transaksi keuangan pemda yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, jika Pendapatan lebih kecil maka terjadi defisit dan akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, begitu juga sebaliknya.

BACA JUGA:Panji Gumilang, Sosok Fenomenal Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu Sudah Bebas

Fungsi APBD

1. Fungsi otorisasi

Otorisasi ini, artinya pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang ditetapkan.

2. Fungsi perencanaan

APBD sebagai pedoman terhadap manajemen dalam merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi pengawasan

Fungsi ini sebagai pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Ini yang Pertama Dilakukan Panji Gumilang setelah Bebas dari Penjara

Kategori :