2020: Rp12,7 triliun
2019: Rp16,2 triliun
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 yang Tawarkan Fitur Kamera dengan Dukungan AI
Dasar Hukum APBD
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari. Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut:
1. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
2. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.
BACA JUGA:Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya
Komponen Pembentuk APBD
Adapun komponen yang membentuk APBD diatas terdiri dari 4 bagian, yaitu ringkasan pendapatan, belanja, surplus/defisit dan pembiayaan:
1. Pendapatan
Bagian ini melihat perubahan dalam berbagai komponen pendapatan. Untuk pemerintah daerah yang ada di Indonesia, pendapatan utamanya berasal dari tiga sumber yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi Transfer dari pusat, dan Pendapatan lainnya.
2. Belanja