Dilikuidasinya bank tersebut membuat simpanan nasabah terancam hilang. Dikatakan Yusron, LPS memang berwenang menjamin tabungan nasabah terjaga dari segala risiko likuidasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK secara otomatis mendapat jaminan dari LPS.
Kendati, jumlah penjaminan yang diberikan LPS terhadap simpanan nasabah dibatasi, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Kalau nasabah punya tabungan lebih dari Rp2 miliar di satu bank, yang bisa diklaim hanya Rp 2 miliar saja. Sisanya tidak bisa masuk dalam penjaminan LPS sehingga memang lebih aman untuk memecah-mecah tabungan tersebut ke beberapa bank," ujar Yusron.
Dalam kasus dilikuidasinya 132 BPR/BPRS di atas, Yusron menyebut jumlah Simpanan Layak Bayar yang telah dibayarkan kepada nasabah sesuai angka jaminan LPS mencapai Rp 2,30 triliun.
BACA JUGA:Benarkah Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku Mulai 17 Agustus?
"Pembayaran klaim penjaminan yang dilakukan LPS ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terutama nasabah kepada perbankan, karena bank menjadi salah satu tempat perputaran ekonomi," tambahnya.
Berikut persyaratan yang harus diketahui nasabah agar simpanannya dapat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
1. Simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
3. Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan)
BACA JUGA:5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, No 1 Nilainya Rp78,72 Triliun
Adapun penjaminan LPS, dijelaskan Yusron, berlaku bagi bank konvensional maupun syariah.
Di bank konvensional, produk yang dijamin oleh LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan di bank syariah, penjaminan LPS meliputi produk giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, serta simpanan lain yang ditetapkan LPS.