NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak bank bangkrut, segini batas maksimal uang simpanan yang dikembalikan ke nasabah.
Sudah ada 129 bank bangkrut di Indonesia sejak 2005 hingga saat ini. Triliunan dana nasabah telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi masih ada ratusan miliar gagal terselamatkan.
BACA JUGA:10 Lokasi Camping di Puncak Bogor Terbaik, Menikmati Waktu dengan Pemandangan Memukau
LPS mengungkap rata-rata tiap tahunnya terdapat 7 sampai dengan 8 bank bangkrut di Indonesia.
Adapun, sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut di Indonesia. Diantaranya PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini.
Sebelum BPR Aceh Utara, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma sepanjang tahun ini.
BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 129 bank bangkrut di Tanah Air.
Sejak 2005, hampir semua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Hanya satu bank umum yang bangkrut di Indonesia yakni Bank Century. Kebanyakan dari bank bangkrut di Indonesia terjadi karena fraud. Bukan karena pengaruh ekonomi yang jelek, tapi karena memang mismanagement dan disalahgunakan oleh pemilik.
BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok 2024, Begini Cara Perhitungan Pajaknya
Adapun, dalam menghadapi bank bangkrut tersebut LPS bergerak menyelamatkan simpanan nasabahnya. Sejak 2005 hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah yang diklaim dan layak bayar.
Meski begitu, masih ada Rp379 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar sehingga gagal terselamatkan.
Khusus di BPR, ada Rp224 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar. Terdapat sejumlah alasan tidak layak bayarnya simpanan nasabah di bank bangkrut.