Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah

Kamis 18-07-2024,08:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Salah satu alasan misalnya nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas bunga ketentuan LPS. 

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Masih Tarik Ulur, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite 2024

Ke depannya program LPS meyakinkan bank dan nasabah tidak memberikan bunga yang tinggi di atas bunga penjaminan.

Selain itu, masih banyak nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai nominal di atas Rp 2 miliar. 

Sementara, LPS hanya menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

BACA JUGA:Heboh Pernyataan Menko Marves Umumkan Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai 17 Agustus, Ini Kata Jokowi

Alasan lainnya simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena simpanannya tidak tercatat di bank. 

LPS sudah sering sosialisasi agar pastikan aliran dana yang masuk harus tercatat, karena seringkali di pedesaan terutama, nasabah hanya menitipkan tabungan. Ini membuat seringkali tidak tercatat.

Selain itu, simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena nasabah memiliki riwayat kredit macet. 

BACA JUGA:Benarkah Pembatasan Pembelian Pertalite Berlaku Mulai 17 Agustus?

LPS sendiri memberikan syarat klaim simpanan nasabah di bank bangkrut, salah satunya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Demikian ulasan batas maksimal uang simpanan yang dikembalikan ke nasabah jika bank mengalami kebangkrutan. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :