12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

Kamis 18-07-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Jika Bank Bangkrut, Apakah Tabungan Nasabah Akan Kembali?

Selaras maraknya BPR yang bangkrut belakangan ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aturan baru untuk industri bank perekonomian rakyat (BPR). 

Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK tersebut terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. 

BACA JUGA:Ada Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Kredit Nasabah?

Rincian Aturan Baru OJK 

Secara umum, POJK mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 

Terdapat penambahan dan penyempurnaan pilar penerapan tata kelola sehingga menjadi 12 pilar. Adapun, tambahan 1 pilar yaitu aspek pemegang saham. 

Ada pengaturan mengenai kewenangan OJK untuk melakukan tindakan tertentu untuk mendukung principle based, sebagai contoh regulasi memerintahkan BPR dan BPRS untuk memenuhi jumlah Direksi/Dewan Komisaris selain yang ditetapkan dalam POJK. 

Terdapat pula pengaturan mengenai pemberhentian/penggantian/pengunduran diri Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal ini, pemberhentian pengurus memperhatikan paling sedikit:

BACA JUGA:Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

1. Direksi dan Dewan Komisaris dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPRS, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi.

2. Tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR dan BPR Syariah.

3. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi/Dewan Komisaris, telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS. 

4. Dan Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi/Dewan Komisaris tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPRS.

Kemudian, terdapat pengaturan mengenai kebijakan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, serta kebijakan remunerasi dan nominasi. Ada pula penyesuaian threshold pemenuhan stuktur tata kelola, pengaturan koordinasi fungsi audit intern dengan OJK, dan pengaturan rencana bisnis.

Kategori :