BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Agama melalui Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah menerbitkan juknis terkait pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler. Biaya pelunasan dibayarkan baik oleh CJH reguler maupun CJH cadangan.
BACA JUGA:Cara Biar Gas Elpiji Tidak Habis-habis Sampai Satu Bulan padahal Masak Tiap Hari, Ini 5 Triknya
Provinsi Bengkulu mengikuti Bipih dari embakrasi Padang. Karena haji Bengkulu menginduk ke embarkasi Padang yakni sebesar Rp 46.044.850. Bipih Bengkulu atau embarkasi Padang ini termasuk dalam tiga Bipih terendah.
Untuk CJH reguler yakni berangkat sesuai porsi haji 2023 biaya pelunasan sekitar Rp 21,4 juta.
BACA JUGA:15 Kepsek, 1 Pengawas dan 96 Fungsional di Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Jumlah ini dikurangi dengan setoran awal CJH kepada bank. Bipih ini akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup dan sebagian layanan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
“Untuk CJH reguler sesuai porsi haji biaya ketetapan Bipih dikurang dengan setoran awal. Jadi sekitar 21,4 juta rupiah,” ujar Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan.
BACA JUGA:Penting, Ini Alur Ujian dan Syarat Penerimaan Bintara Polri 2023
Dalam juknis, pelunasan dilakukan per 11 April hingga 5 Mei nanti. Waktu pelunasan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) atau tempat CJH menyetorkan uang awal saat mendaftar haji.
“Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” keterangan dalam juknis Dirjen PHU Kemenag RI.
BACA JUGA:Pasti ACC! Pinjam KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Langsung Cair, Berikut Syarat Pinjaman Tanpa Jaminan
Khusus untuk CJH cadangan ikut membayar namun harus menandatangani surat pernyataan. Surat ini berisi 5 poin, salah satunya CJH cadangan ikut melunasi dan baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota. Yakni CJH cadangan bisa berangkat jika ada CJH yang batal berangkat.
“Bahwa saya adalah Jemaah Haji dengan status cadangan yang ikut melunasi namun baru dapat diberangkatkan bilamana masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan selesai,” kutipan salah satu isi surat pernyataan CJH cadangan.
BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa
Berikut tata cara pelunasan Bipih 2023