BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tidak hanya mengancam dan melakukan perusakan jendela rumah kakaknya sendiri. Rupanya AM warga Padang Jati juga berbuat nekat terhadap kakaknya Ujang Ansarudin warga Lempuing, Kota Bengkulu.
Dalam laporan korban Ujang ke polisi, disampaikan jika pelaku AM juga membakar sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya
Kapolsek Ratu Agung Iptu. M. Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim Ipda. Mukni Helpiansyah mengatakan kejadian dugaan pengancaman dan perusakan ini terjadi pada tanggal 16 Juli 2024.
Berawal, kata Ipda Mukni, pelaku AM yang berusia 45 sedang membuat tabut. Namun oleh korban yang merupakan kakaknya, pelaku selalu disalahkan.
BACA JUGA:Tempat Camping di Lampung yang Hits, Cocok untuk Pecinta Alam
Karena selalu disalahkan ketika membuat tabut itu, korban AM emosi dan meluapkan kemarahannya kepada korban. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban.
Sementara korban yang mengetahui dikejar oleh pelaku, langsung kabur ke rumah tetangganya.
Kesal melihat itu, pelaku terus mencari korban sembari membawa senjata tajam. Lantaran tidak bisa menemui korban, pelaku malah membakar sepeda motor korban bahkan memecahkan kaca jendela rumah korban dengan linggis.
BACA JUGA:Mendesak Harus Gadai Emas, Segini Dapat Uangnya jika Gadai 1 Gram Emas
"Pelaku tidak hanya merusak kaca jendela, namun juga membakar motor korban," kata Kanit Reskrim Ipda. Mukni, Kamis (18/7/2024).
Atas kejadian ini dan merasa dirinya terancam, korban kemudian melaporkan ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu.
Dengan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pun berhasil diamankan di seputaran Jalan Kini Balu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Soal Aturan BBM Subsidi 2024 Mulai Dibatasi Agustus, Ini Respon Presiden Jokowi