Kenapa BPR Rentan Bangkrut? Ini Penyebab Utamanya Menurut LPS

Kamis 18-07-2024,14:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status bank dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.

BACA JUGA:Lagu Lagi Syantik Tembus 700 Juta Views, Siti Badriah Banjir Penghargaan,Termasuk dari Kerajaan Thailand

6. BPR EDC CASH

OJK mencabut izin usaha BPR EDC CASH pada 27 Februari 2024, seperti yang terutang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024.

OJK menjelaskan penutupan BPR ini dilakukan setelah pada 31 Maret 2023 lalu OJK menetapkan BPR EDCASH berstatus pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.

7. BPR Aceh Utara

Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. BPR ini dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR ini ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

BACA JUGA:Ini 5 Lokasi Camping di Sumatera Barat dengan Pesona keindahan Alam yang Memukau

8. BPR Sembilan Mutiara

BPR yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat ini dicabut izinnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023 BPR ini masuk dalam status pengawasan OJK, kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Nutri Septiana

Kategori :