Itulah mengenai kenapa BPR rentan bangkrut, berikut ini 8 BPR bangkrut yang dicabut izinnya oleh OJK hingga Juli 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) yang beroperasi di Madiun, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024.
Berdasarkan kronologinya, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.
Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut izin usahanya seperti tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan komisioner Nomor Kep-13/D.03/2024 tanggal 26 januari 2024.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR UMKM dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Februari 2024, pencabutan izin BPR ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024. OJK sudah pernah menetapkan BPR itu ke dalam status pengawasan Bank dan penyehatan pada April 2023 lalu.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2023 OJK menetapkan BPR UMKM pada status pengawasan Bank dalam resolusi. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR UMKM dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dicabut izinnya pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Pasar Bhakti.
Dalam perkembangannya, LPS akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur.
5. Perumda BPR Bank Purworejo
Perumda BPR Bank Purworejo dicabut izinnya oleh OJK pada 20 Februari 2024, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Kronologinya, pada 31 Maret 2023 Perumda BPR Bank Purworejo sempat ditetapkan oleh OJK ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.