Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi 17 Agustus! Ini Kendaraan yang Dilarang

Jumat 19-07-2024,11:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Jumlahnya Terbatas, Ini Kriteria serta Syarat Kendaraan Subsidi Solar, Jangan Salah Sasaran!

Target waktu pengesahan revisi beleid tersebut akan tergantung dari penyelesaian proses legal di antara tiga kementerian terkait.

Pengendalian konsumsi Pertalite dan Solar subsidi juga dicantumkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen tersebut, tercatat rencana pemerintah dalam pengendalian subsidi dan kompensasi atas Solar dan Pertalite yang berkeadilan dengan pengendalian kategori konsumen. Pemerintah menyebut bahwa saat ini Solar dan Pertalite yang dijual di bawah harga keekonomiannya telah memunculkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.

Volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya. Pemerintah juga menyinggung soal polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan yang menduduki posisi teratas sekitar 32-57%.

BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia

Oleh karena itu, pemerintah menilai diperlukan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM. Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diharapkan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta kiloliter per tahun.

Pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga kaya golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, P3).

"Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Itulah informasi mengenai tarik ulur pembatasan pembelian BBM 17 Agustus Pertalite dan Solar subsidi, serta jenis kendaraan yang dilarang.

Sheila Silvina

Kategori :