Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi 17 Agustus! Ini Kendaraan yang Dilarang

Jumat 19-07-2024,11:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi dibatasi 17 Agustus! Ini kendaraan yang dilarang.

Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.

BACA JUGA:BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya

Tujuan dari langkah ini adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa pembatasan ini diharapkan bisa menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.

Menurut Luhut, PT Pertamina (Persero), sebagai badan usaha penyalur BBM bersubsidi, tengah mempersiapkan proses pembatasan ini.

"Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," kata Luhut melalui akun Instagramnya.

Meskipun Luhut belum menjelaskan secara rinci mengenai pembatasan ini dan apakah mencakup Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Pertalite (RON 90), pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan rencana pembatasan BBM Pertalite.

BACA JUGA:Jika Dihapuskan, Lalu Apa Pelajaran Pengganti Jurusan IPA, IPS dan Bahasa?

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut adalah mengenai kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan. Perpres 191 tahun 2014 adalah peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Itu masih pembahasan, kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan, baru kita sosialisasikan," ujar Erika di Gedung DPR RI.

Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok.

BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik di Indonesia 2024 Versi Forbes, Siapa Nomor Wahid?

Namun, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draf sebelumnya. Dalam draf aturan tersebut, kendaraan yang boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc tidak diperkenankan mengisi BBM Pertalite.

"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," ujar Tutuka di Gedung Kementerian ESDM.
Beleid yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi telah rampung dibahas, namun belum jelas kapan skema pengendalian konsumsi kedua jenis BBM tersebut akan diberlakukan.

Kategori :