NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Besaran Tunjangan Sertifikasi guru PPPK bisa bikin sejahtera, intip jumlahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Nah, sertifikat pendidik itu nantinya akan diperoleh melalui program sertifikasi. Jadi, cara untuk mendapatkan tunjangan guru adalah dengan mengikuti program sertifikasi melalui PPG.
BACA JUGA:PPPK Guru Seluma Terima SK, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1), syarat untuk mendapatkan TPG adalah sebagai berikut.
• Memiliki sertifikat pendidik minimal satu dan sertifikat tersebut sudah memiliki NRG yang diberi oleh departemen.
• Memenuhi beban kerja sebagai guru.
• Mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas di unit satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
• Terdata sebagai guru tetap.
• Berusia maksimal 60 tahun.
• Hanya menjadi guru tetap di satu unit satuan pendidikan.
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan menerima jumlah pembayaran tunjangan sertifikasi lebih besar dibandingkan saat berstatus honorer.
Honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK akan meningkat penghasilan yang diterima setiap bulannya
Terkhusus untuk guru PPPK tentunya akan mengalami peningkatan gaji yang signifikan bila dibandingkan saat berstatus honorer.