NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tunjangan untuk guru sertifikasi non ASN cair Juli 2024, intip besarannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mempelajari TPG dan TKG.
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN PPPK di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal itu berdasarkan regulasi yang disampaikan dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:PPPK Guru Seluma Terima SK, Ini Pesan Penting Kadis Dikbud
Ketentuan penyaluran tunjangan oleh Pemda juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.
Disebutkan dalam PERPRES jika pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun peraturan baru, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14.
Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Non ASN Cair Juli 2024, Intip Besarannya
BACA JUGA:Tertarik Bekerja ke Negara Tetangga? Begini Cara Mengurus Visa ke Singapura
Menurut keputusan resmi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau disebut Sekjen Kemdikbud, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan kebijakan yang telah diatur.
Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023 yang telah ditandatangani.