Tunjangan berupa TPG ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali selama satu tahun anggaran, memastikan para guru sertifikasi non ASN merasa dihargai atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
Jadwal pembayaran TPG juga telah ditetapkan dengan jelas:
- Pembayaran triwulan I dimulai pada bulan April dengan sinkronisasi data pada 31 Maret.
- Pembayaran triwulan II dimulai pada bulan Juli dengan sinkronisasi data pada 30 Juni.
- Pembayaran triwulan III dimulai pada bulan Oktober dengan sinkronisasi data pada 30 September.
- Pembayaran triwulan IV dimulai pada bulan Januari dengan sinkronisasi data pada 31 Desember.
BACA JUGA:Viral, Begini Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara
Besaran TPG triwulan II yang akan mulai cair pada bulan Juli 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besarnya setara dengan gaji pokok PNS yang tertera dalam surat keputusan inpassing atau penyetaraan.
- Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besarnya mencapai Rp1.500.000,00 per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sertifikasi non ASN, serta mendorong semangat mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat
Itulah informasi dan besaran tunjangan untuk guru sertifikasi non ASN cair Juli 2024.
(Novan)