2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
4. Tunjangan Makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas