ASN dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadaikan SK, Ancamannya Dipecat

Selasa 11-04-2023,00:27 WIB
Reporter : Tim liputan

- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500

 

Jenis Tunjangan yang Diterima ASN

 

BACA JUGA:Ini 3 Amalan yang Dianjurkan pada 10 Hari Terakhir Ramadan

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, ASN di Kota Madiun juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.

Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima ASN di Kota Madiun:

 

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Menjadi seorang karyawan di Kota Madiun pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

 

Kategori :