4. Sertifikasi Pendidik:
Guru non-ASN harus punya sertifikasi pendidikan yang resmi dan disahkan Negara.
5. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan:
Lalu, untuk mendapatkan TPG tunjangan sertifikasi 2024, guru non-ASN juga harus punya Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan menjadi guru.
6. Aktif Mengajar:
Terakhir, guru non ASN harus aktif mengajar dan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki semua guru non-ASN.
Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Non ASN dengan Kriteria Berikut Terpaksa Dibatalkan
Saat terjadi hal-hal tertentu, guru non ASN dipastikan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya
Terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim membatalkan Tunjangan Sertifikasi guru non ASN.
Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN resmi akan dibatalkan oleh Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal berikut:
a. Data yang digunakan tidak sesuai
Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.
Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dilakukan berdasarkan usulan dinas melalui surat pembatalan berikut dengan alasan pembatalannya ke Puslapdik.
b. Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai