Guru non ASN akan batal menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim apabila Sertifikat Pendidik diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?
Apabila guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke kas negara.
Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN dilakukan berdasarkan usulan dinas melalui surat pembatalan berikut dengan alasan pembatalannya ke Puslapdik.
Besaran Tunjangan Sertifikasi menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 yaitu satu kali gaji pokok PNS per bulan bagi guru non ASN yang sudah mempunyai SK inpassing.
Tunjangan Sertifikasi menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan bagi guru non ASN yang belum mempunyai SK inpassing.
Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
- Pembayaran Triwulan I, bulan April
- Pembayaran Triwulan II, bulan Juli
- Pembayaran Triwulan III, bulan Oktober
- Pembayaran Triwulan IV, bulan November.
BACA JUGA:Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Non ASN Cair Juli 2024, Intip Besarannya
Untuk guru non ASN atau penerima tunjangan sertifikasi baik guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Maupun guru non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah akan diberikan tunjangan sertifikasi sebagai berikut:
- Bagi guru non ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan sertifikasi adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan;
- Bagi guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima sebesar Rp1.500.000,00.