NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apa alasan dibentuknya satgas barang impor ilegal 2024? cek informasi lengkapnya di sini.
Pemerintah terus mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Lantas apa alasan dibentuk Satgas Barang Impor Ilegal? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak artikel ini hingga akhir.
Barang Impor Ilegal di Indonesia
Barang impor ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak barang yang masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti tidak memiliki izin impor, tidak memenuhi standar kualitas, atau bahkan berbahaya bagi konsumen.
Beberapa barang impor ilegal yang sering ditemukan antara lain adalah produk tekstil, elektronik, kosmetik, dan makanan. Produk-produk ini seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal, sehingga menarik minat konsumen.
Namun, dampak negatifnya sangat signifikan, terutama bagi industri dalam negeri yang harus bersaing dengan harga yang tidak wajar dan kualitas yang tidak terjamin.
BACA JUGA:Jelang Mahasiswa Baru Masuk Kampus, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Tekankan Hal Berikut
Alasan Dibentuk Satgas Barang Impor Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu alasan pembentukan Satgas tersebut adalah maraknya industri tekstil yang gulung tikar karena tidak sanggup bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar.
Kondisi tidak jauh berbeda terjadi di sektor industri lain. “Sehingga terjadi PHK dan penutupan pabrik. Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impornya," kata Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium Kemendag.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan soal dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
BACA JUGA:Lengkapi Syaratnya, Begini Cara Mudah Daftar KIS Online
"UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," ujarnya.