NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel rincian angsuran gadai SK PPPK! Pinjaman Rp 10-40 Juta.
Setiap Aparatur Sipil Negara memiliki kesempatan untuk memperoleh pinjaman di bank dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan. Hal ini membantu PPPK untuk memperoleh dana tambahan dengan proses pengajuan yang relatif mudah.
BACA JUGA:Tips dan Rekomendasi Tablet 2024 untuk si Kecil, Harga Rp 1 Jutaan Ada Apa Saja?
Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.
Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
Berikut ini Tabel Rincian Pinjaman Gadai SK PPPK:
1. Pinjaman Rp 10 juta
Tenor 12 bulan, angsuran Rp 887.500 per bulan
Tenor 24 bulan, angsuran Rp 470.833 per bulan
Tenor 36 bulan, angsuran Rp 331.944 per bulan
Tenor 48 bulan, angsuran Rp 262.500 per bulan
Tenor 60 bulan, angsuran Rp 220.833 per bulan
2. Pinjaman Rp 15 juta
Tenor 12 bulan, angsuran Rp 1.331.250 per bulan
Tenor 24 bulan, angsuran Rp 706.250 per bulan