Tanggal 23 Juli kemudian diresmikan sebagai Hari Anak Nasional melalui Keppres No. 44/1984. Peringatan ini mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab bersama dalam memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Pentingnya Peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional memiliki peran yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap mereka.
Peringatan ini juga berfungsi sebagai ajang untuk mengevaluasi dan mendorong upaya yang lebih baik dalam memenuhi hak-hak anak, terutama dalam hal perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:AHM Pamerkan Deretan Motor Canggih Honda di GIIAS 2024, Ini Salah Satu yang Bikin terpanah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD '45), khususnya Pasal 28B ayat (2), menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Pasal ini menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan adanya hari peringatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat terus berkomitmen untuk menjaga dan memperjuangkan hak-hak anak.
BACA JUGA:Jangan Lupa 23 Juli! Begini Cara Memperingati Hari Anak Nasional 2024
Dasar Hukum Peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945: Menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undang-undang ini mengatur hak-hak perlindungan anak secara lebih mendetail, dan telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bagaimana pemerintah daerah berperan dalam pelaksanaan perlindungan anak.
- Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984: Menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
- Keppres RI Nomor 36 Tahun 1990: Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) sebagai bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan anak.
- Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Mengatur fungsi dan peran Kementerian dalam perlindungan anak, dan telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ini Sejarah Hari Anak Nasional dan Alasan Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 23 Juli
Puncak Perayaan Hari Anak Nasional 2024
Untuk tahun 2024, Puncak Hari Anak Nasional ke-40 akan diselenggarakan di Jayapura, Ibu Kota Papua. Pemilihan lokasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, lokasi ini dipilih agar kemeriahan perayaan HAN juga dapat dirasakan oleh anak-anak di daerah terpencil dan terluar.
BACA JUGA:Bagaimana Sifat dan Kepribadian Orang yang Memiliki Leher Pendek, Simak di Sini