BACA JUGA:Malam Lailatul Qadar 2023, Berikut 3 Tanda Menurut Hadist dan 8 Pendapat Ulama
Sementara Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fery Junaidi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.
Untuk selanjutnya setelah dilimpahkan, tersangka kemudian akan dilakukan penahanan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
BACA JUGA:Terkenal dengan Jargon ‘Bang Ken Bangga’ Yuk Intip Harta Kekayaan Ahmad Kanedi
"Benar hari ini tersangka Millen kita terima pelimpahannya dan segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian.
BACA JUGA:Ratusan Kepala Desa Kepahiang Duduki Kantor Bupati, Ini Penyebabnya
Sementara itu selain Millen, juga ada tersangka lainnya berinisial AP kasus UU ITE yang diterima juga pelimpahannya.
Rendra Aditya