Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan mekanisme penerapan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor di Indonesia yang akan efektif pada tahun 2025.
OJK bekerja sama dengan kepolisian yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencari solusi yang efektif dalam melaksanakan kebijakan asuransi wajib ini.
Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mencari platform yang dapat mengidentifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.
Saat ini, OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib.
Peraturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dijelaskan bahwa setiap amanat UU P2SK akan diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib.
BACA JUGA:Ini Jenis Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pelaku UMKM, Bunga Rendah
Tujuan Kebijakan Asuransi Wajib
Program asuransi wajib ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan peningkatan perlindungan terhadap risiko, masyarakat dapat merasa lebih aman dan ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Biaya Premi Asuransi Kendaraan
Pada tahun 2025, ketika kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor diberlakukan, biaya premi asuransi akan bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan berada.
Asuransi kendaraan tersedia dalam dua jenis utama, yaitu asuransi all risk dan asuransi third party liability (TPL). Asuransi all risk memberikan perlindungan penuh terhadap kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan, sementara asuransi TPL hanya melindungi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dalam kecelakaan.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Calya DP Rp 9 Jutaan, Cicilan Ringan dan Tenor Panjang
Premi Asuransi Motor
Misalnya, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Sebagai contoh, jika nilai pertanggungan motor Anda adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.