Tahun Depan, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Diasuransikan, Ternyata Ini Alasannya!

Senin 22-07-2024,13:55 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tahun depan, seluruh mobil dan motor wajib diasuransikan, ternyata ini alasannya!

Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).

BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Pajero, Uang Muka Rp 85 Juta Cicilan Terjangkau

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin terdampak oleh kecelakaan lalu lintas.

Apa itu Asuransi Third Party Liability (TPL)?

Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Dengan kata lain, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerugian atau cedera pada pihak lain, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi yang harus Anda bayar kepada pihak ketiga tersebut.

BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Pajero, Uang Muka Rp 85 Juta Cicilan Terjangkau

Mengapa Asuransi Wajib Diperlukan?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Aturan ini diharapkan mulai berlaku efektif pada Januari 2025, sesuai dengan mandat UU PPSK yang mengharuskan adanya peraturan turunan dalam waktu dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

BACA JUGA:Catat! Ini Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025, Segini Biayanya

Manfaat dari Asuransi Wajib

1. Perlindungan Finansial yang Lebih Baik

Kategori :