Desa Suweto: Rp 736.866.000
Desa Muser : Rp 764.350.000
Desa Biu: Rp 773.372.000
Desa Rantau Bintungan: Rp 788.942.000
Desa Muara Andeh: Rp 762.138.000
Desa Riwang: Rp 952.284.000
Desa Langgai: Rp 885.268.000
Desa Petangis: Rp 850.205.000
BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Pembagian Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
Desa Tempakan: Rp 935.382.000
Desa Kerang Dayo: Rp 1.015.819.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.