Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Paser Tahun 2024, Bisa untuk Perbaikan Jalan

Selasa 23-07-2024,07:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Desa Suweto: Rp 736.866.000

Desa Muser : Rp 764.350.000

Desa Biu: Rp 773.372.000

Desa Rantau Bintungan: Rp 788.942.000

Desa Muara Andeh: Rp 762.138.000

Desa Mengkudu: Rp 895.372.000

Desa Riwang: Rp 952.284.000

Desa Langgai: Rp 885.268.000

Desa Petangis: Rp 850.205.000

BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Pembagian Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Desa Tempakan: Rp 935.382.000

Desa Kerang Dayo: Rp 1.015.819.000

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

Kategori :