Desa Manimbahoi: Rp848.590.000
Desa Sicini: Rp828.367.000
Desa Bilanrengi: Rp752.892.000
Desa Borimatangkasa: Rp822.053.000
Desa Mandalle: Rp852.538.000
Desa Manjalling: Rp878.529.000
Desa Gentungang: Rp1.246.504.000
Desa Tanabangka: Rp924.240.000
Desa Kalemandalle: Rp918.779.000
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024, Cek di Sini Dana Seluruh Desa
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Demikian rincian dana desa di Kabupaten Gowa tahun 2024. Semoga bermanfaat.