Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH, Berapa Nominal yang Diterima dan Bagaimana Kategori Penerima Bansos PKH?

Senin 22-07-2024,16:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Komitmen Jaga Integritas Perbankan, BRI Raih Penghargaan Best Risk Management di CNN Indonesia Awards

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

BACA JUGA:Anak 13 Tahun di Desa Nakau Diculik, Mulut Dibekap Kain, Begini Cerita Korban Berhasil Lolos

Nominal Bansos PKH 2024

Besaran nominal Bansos PKH 2024 dibagi atas tujuh kategori penerima. Berikut adalah rincian nominal bantuan per tahap dan per tahun:

1. Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.

Kategori :