JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Ketua RT dan RW adalah bagian dari pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Apalagi para pejabatnya adalah orang yang tinggal di wilayah yang ia pimpin. Tidak hanya sekadar jabatan, tugas dan fungsi seorang ketua RT dan RW memang telah diatur pemerintah.
BACA JUGA:Ini Gaji Ketua RT di Indonesia Per Bulan, Cek Daerah Mana yang Paling Tinggi
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan itu, disebutkan RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).
LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
BACA JUGA:Berikut Materi Tes Akademik Seleksi Bintara Polri, Pahami agar Lolos Seleksi
Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW yaitu:
1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah.
2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.