Tidak hanya Sekadar Jabatan, Berikut Tugas, Masa Jabatan dan Gaji Ketua RT serta RW

Selasa 11-04-2023,20:27 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Untuk masa jabatan ketua RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

BACA JUGA:Buruan Cek Saldo Rekening, Sekitar 2 Juta ASN Sudah Terima THR

sementara itu utnuk gaji, semuanya diatur dalam peraturan daerah. Dengan demikian gaji Ketua RT dan RW satu daerah berbeda dengan daerah lain.

 

Namun, berapakah rata-rata gaji RT di Indonesia? Benarkah mereka itu digaji?

Tertarik untuk mencalonkan diri sebagai ketua rukun tetangga? 

 

Berikut ini rincian gaji Ketua RT di beberapa provinsi:

 

Jakarta

Gaji RT di Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Gaji RT di Jakarta kini mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat akan diterima oleh ketua RT setempat per tanggal 10 setiap bulannya. Namun, aturan itu menyatakan bahwa kalau uang tersebut merupakan uang penunjang kegiatan operasional.

 

BACA JUGA:Empat Balon Memenuhi Syarat, 12 Balon DPD Bengkulu Tunggu Jadwal Pendaftaran

Semarang

Nominal pendapatan uang operasional ketua RT di Semarang naik. Gaji RT di Semarang kini mencapai Rp750 ribu per bulan. Namun, aturan itu menyatakan kalau uang tersebut juga berupa uang penunjang kegiatan operasional. Nominal tersebut naik sebanyak Rp150 ribu dari yang sebelumnya hanya senilai Rp600 ribu per bulan.

Kategori :