Perlu diketahui dana desa 2024 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :
Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024, Bisa untuk Perbaiki atau Buka Jalan Baru
Pengalokasian Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
1. Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan
2. Sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan :
1. Aspek pemerataan dan keadilan
2. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4; dan
3. Standar deviasi yang paling rendah
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa sejak tahun 2015, melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Berau Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terbesar hingga Terkecil
Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.