Dana Desa di Kabupaten Siak Tahun 2024, Lengkap Mulai dari Desa Dana Terbesar hingga Terkecil

Rabu 24-07-2024,09:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Desa Kampung Tengah: Rp 771.209.000

Desa Merempan Hilir: Rp 1.178.765.000

Desa Telukmerempan: Rp 932.975.000

Desa Sungai Berbari: Rp 739.199.000

Desa Sungai Limau: Rp 776.926.000

Desa Dosan: Rp 847.182.000

Desa Benayah: Rp 810.607.000

Desa Pebadaran: Rp 735.051.000

Desa Dusun Pusaka: Rp 694.987.000

Desa Perincit: Rp 689.628.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terkecil hingga Terbesar

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Kategori :