Desa Kampung Tengah: Rp 771.209.000
Desa Merempan Hilir: Rp 1.178.765.000
Desa Telukmerempan: Rp 932.975.000
Desa Sungai Berbari: Rp 739.199.000
Desa Sungai Limau: Rp 776.926.000
Desa Dosan: Rp 847.182.000
Desa Benayah: Rp 810.607.000
Desa Pebadaran: Rp 735.051.000
Desa Dusun Pusaka: Rp 694.987.000
Desa Perincit: Rp 689.628.000
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun 2024, Lengkap dari Dana Terkecil hingga Terbesar
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.