BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Daftar Dana Desa di Kabupaten Sindereng Rappang Tahun 2024, Lengkap
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Demikian rincian dana desa di Kabupaten Siak tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati