Pencairan Dana Desa Tahap 1 Jatuh Tempo 16 Juni, Desa yang Terlambat Terancam di Blacklist KPPN

Suasana di Dinas PMD Kabupaten Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pencairan dana desa tahap 1 jatuh tempo tanggal 16 Juni 2025 dan bagi desa yang terlambat terancam di blacklist KPPN.
Dari 182 desa di Kabupaten Seluma, masih tersisa 2 desa lagi yang masih dalam proses pengajuan.
Desa tersebut yakni Desa Lubuk Betung dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, sedangkan 1 desa lagi yakni Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Belum diketahui penyebab dan alasan kedua desa ini belum melakukan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap 1.
BACA JUGA:Jelang Pembagian SK CPNS, Sejumlah Kepala OPD Pemkab Seluma Kebingungan Tidak Ada Ruangan
Hal ini diungkapkan Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Gusti.
Menurutnya desa yang terlambat pengajuan sampai batas waktu yang telah ditetapkan yakni Tanggal 16 Juni 2025, maka konsekuensinya akan diblacklist dan tidak akan dilayani lagi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, dan untuk dana desa tahap kedua kecil kemungkinan akan dicairkan.
“untuk sampai saat ini tersisa 2 desa lagi masih progres yakni Desa Lubuk Betung dan Desa Sendawar, tapi kalau Desa Jambat Akar Semidang Alas Maras, sampai kini belum ada kabarnya, paling lambat pengajuan penyaluran DD itu kan tanggal 16 Juni nanti, konsekuensinya ya jelas bakal diblacklist KPPN dan untuk tahap selanjutnya tidak akan dicairkan,” terang Gusti.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berangkatkan Pasutri Ini Umroh karena Bantu Korban Kapal Karam
Sementara itu, diketahui dari tiga desa yang terlambat mengajukan dana desa tahap 1 ini, yakni Desa Sendawar telah disiapkan anggaran dana desa sebesar Rp712 juta, Desa Lubuk Betung sebesar Rp705 juta, dan Desa Jambat Akar sebesar Rp938 juta.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di GoPay Rp5 Juta Langsung Cair dan Persyaratannya
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: