- Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)
- Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)
BACA JUGA:Hari Anak Nasional, BRI Ajak Anak SD Belajar Tanam Hidroponik
Fasilitas Tambahan bagi PNS
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai fasilitas tambahan, termasuk:
- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti
PNS berhak menerima gaji pokok yang disesuaikan, tunjangan, dan fasilitas cuti yang mendukung kesejahteraan dan kinerja mereka.
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang memberikan keamanan finansial setelah masa kerja.
- Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi: Perlindungan terhadap kompetensi dan kesempatan untuk pengembangan diri yang berkelanjutan.
Dengan adanya rencana kenaikan gaji ini, diharapkan akan memberikan motivasi tambahan bagi para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Demikianlah informasi tentang kenaikan gaji PNS 2025. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin