Gaji PNS Naik Lagi di 2025, Jadi Berapa? Segini Besarannya

Selasa 23-07-2024,21:26 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:PIN Polio 2024, Ini Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Vaksinasi Polio Diseluruh Puskesmas di Kota Bengkulu

- Golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

- Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)

BACA JUGA:Hari Anak Nasional, BRI Ajak Anak SD Belajar Tanam Hidroponik

Fasilitas Tambahan bagi PNS
Selain gaji, PNS juga menerima berbagai fasilitas tambahan, termasuk:

- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti

PNS berhak menerima gaji pokok yang disesuaikan, tunjangan, dan fasilitas cuti yang mendukung kesejahteraan dan kinerja mereka.

- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang memberikan keamanan finansial setelah masa kerja.

- Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi: Perlindungan terhadap kompetensi dan kesempatan untuk pengembangan diri yang berkelanjutan.

Dengan adanya rencana kenaikan gaji ini, diharapkan akan memberikan motivasi tambahan bagi para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Demikianlah informasi tentang kenaikan gaji PNS 2025. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :