NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tunjangan sertifikasi guru PPPK 2024 siap cair, segini nominalnya.
Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjadi seorang guru adalah profesi yang mulia dan penuh tanggung jawab.
Guru tidak hanya bertugas memberikan edukasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan masa depan siswa.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang bercita-cita menjadi guru dan menginginkan penghasilan yang layak dari profesi tersebut.
Bagi para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dan telah mengantongi sertifikat pendidik, kini terdapat kabar baik. Mereka memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan mengikuti jalur ini, para guru honorer tidak hanya mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik, tetapi juga memperoleh gaji dan tunjangan yang menarik.
Pemerintah, melalui program ini, memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN yang mengabdi di berbagai daerah. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru adalah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) atau telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Jangan Lakukan 5 Hal Ini Kalau Tidak Mau Rezeki di Rumah Jadi Seret, Sering Dianggap Sepele
Begitu pula dengan guru PPPK, mereka akan diberikan tunjangan sertifikasi jika telah memiliki Serdik sesuai dengan bidang tempat mereka mengajar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan besaran nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru PPPK pada triwulan III tahun 2024. Besaran nominal tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan penetapan gaji pokok terbaru yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Berikut adalah rinciannya.
Untuk triwulan III tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK adalah setara dengan gaji pokok yang diterima selama satu bulan. Jika merujuk pada PP No. 11 Tahun 2024, guru PPPK di golongan IX dengan masa kerja 0 tahun akan menerima tunjangan sebesar Rp3.203.600. Sedangkan, tunjangan paling besar yang akan diterima oleh guru PPPK dengan golongan XVII dan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp7.329.000.
BACA JUGA:PPPK Mau Naik Golongan? Ini Cara dan Syaratnya, Keuntungannya Gaji Bertambah!
Jumlah tunjangan ini akan diterima oleh guru PPPK apabila SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau penetapan penerima tunjangan sertifikasi telah diterbitkan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan dalam bentuk uang yang ditransfer melalui rekening bank masing-masing penerima.
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III telah dijadwalkan untuk mulai dibayarkan pada bulan Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 yang ditetapkan pada akhir tahun lalu mengenai mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN, termasuk guru PPPK.