Gugatan Sengketa Lahan Mantan Bupati Seluma Ditolak PTUN Bengkulu. Ini Alasannya

Rabu 24-07-2024,14:30 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Upaya gugatan yang ditempuh mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, terkait perkara sengketa lahan akhirnya kandas.

Ini diketahui setelah kuasa hukum Pemkab Seluma menerima salinan putusan dari PTUN Bengkulu, yang diterbitkan Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia

Dalam amar putusan PTUN Bengkulu tersebut, mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini (Pemkab Seluma), tentang tenggat waktu gugatan sudah terlampaui (Daluwarsa).

Kemudian pokok perkara tersebut, PTUN Bengkulu menyatakan gugatan penggugat (Murman Efendi) tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah).

BACA JUGA:Innalillahi, Wapres RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Bogor Siang Ini

Menyikapi putusan PTUN Bengkulu tersebut, kuasa hukum Pemkab Seluma, Hartanto SH mengatakan putusan tersebut sudah sesuai Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021, yang menyebutkan masa waktu gugatan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari.

BACA JUGA:Ferrari akan Debut Mobil Listrik di Tahun 2025! Harganya Capai 500 Ribu Dolar AS Benarkah?

"Jadi begini, terkait gugatan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Efendi di PTUN Bengkulu yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Seluma, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu, sudah memutuskan bahwasanya gugatan tergugat dalam hal ini bapak mantan Bupati Seluma itu tidak dapat diterima, karena mengapa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 tahun 2021 ada masa waktu gugatan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada masa waktunya yaitu 5 hari terhitung 90 hari," tegas Hartanto.

Lanjutnya, untuk menghapus aset Pemkab Seluma ini, seperti pemindah tanganan, seharusnya dilakukan penggugat, ketika masih menjabat sebagai Bupati Seluma pada saat itu.

BACA JUGA:Pesona Agrowisata Desa Kelawi, Desa BRILiaN Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

"Kenapa kini tidak bisa dilaksanakan karena terjadinya tukar guling ini pada masa tahun 2008 di waktu itu penggugat sendiri menjadi Bupati, kemudiaan penggugat sendiri yang kini menjadi masyarakat yang memberikan tanahnya ke Pemkab Seluma, pertanyaannya mengapa pada waktu itu penggugat tidak menghapus aset itu dari Pemkab Seluma, hal ini yang menimbulkan suatu pertanyaan Pemkab Seluma harus mendapatkan kepastian hukum untuk melakukan tindakan penghapusan aset ini atau tidak, maka pada hari ini, keputusan pengadilan bahwa gugatan dari penggugat sudah Daluawarsa waktu," pungkasnya.

 

Kategori :