NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jadwal dan tahapan lengkap Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia.
Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Sejarah Kenapa Jogja dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa di Indonesia
Jadwal dan tahapan tersebut telah diatur dan ditetapkan secara resmi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Adapun Pilkada 2024 ini dijadwalkan terlaksana serentak di seluruh Indonesia.
Lantas, seperti apa jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024?
Dilansir dari laman resmi KPU, ini tahapan dan jadwal pemilihan lengkap tahun 2024
Tahapan: Perencanaan program dan anggaran
- Jadwal: 26 Januari 2024
Tahapan: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
- Jadwal: 18 November 2024
Tahapan: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
- Jadwal: 18 November 2024
Tahapan: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Jadwal: 17 April 2024 - 5 November 2024
Tahapan: Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara
Jadwal: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Tahapan: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
Jadwal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024
- Tahapan: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
Jadwal: 24 April 2024 - 31 Mei 2024
- Tahapan: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih