Ini Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia

Rabu 24-07-2024,15:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

BACA JUGA:Uji Coba Makan Gratis Prabowo-Gibran Dimulai, Ini Menu yang Disajikan di SDN Bogor

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Penyelenggaraan Pilkada akan dibantu oleh badan Adhoc, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan badan Adhoc mulai dibuka pada 17 April 2024.

BACA JUGA:7 Kontroversi Negara Arab Saudi, Izin Minuman Keras, Festival Dugem hingga Halloween Menuju Visi 2030

Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Namun, jadwal pembentukan untuk masing-masing badan Adhoc mulai dari PPK, KPPS, dan Pantarlih berbeda-beda. Jadwal pembentukannya itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:7 Kontroversi Negara Arab Saudi, Izin Minuman Keras, Festival Dugem hingga Halloween Menuju Visi 2030

Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya PPS. Sebab, PPS merupakan badan Adhoc yang membentuk KPPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS akan dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Apabila merujuk pada peraturan itu, maka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka paling lambat pada Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Mobil Berplat RI 24 Didenda, Segini Nominalnya

Demikianlah ulasan mengenai, ini jadwal dan tahapan lengkap Pilkada Serentak 2024. Semoga informasi ini dapat membantu.

Kategori :