Simulasi DPLK BNI, Ini Syarat Pengajuan dan Cara Klaimnya

Rabu 24-07-2024,16:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simulasi DPLK BNI, ini syarat pengajuan dan cara klaimnya.

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia

Sejak tahun 2001, DPLK BNI berhasil menjadi market leader dalam industri pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

Melalui DPLK BNI, masyarakat bisa merasakan masa pensiun dengan lebih aman dan tenang. Untuk mengetahui DPLK BNI lebih rinci, simak informasinya di bawah.

Jenis DPLK BNI

DPLK BNI menawarkan dua program pensiun, yakni Simponi Individu dan Simponi Kolektif. Berikut perbedaan dari tiap-tiap program tersebut yang dikutip dari laman www.dplk.bni.co.id:

1. Simponi Individu

Jenis DPLK BNI yang pertama, yaitu Simponi Individu. Terlihat jelas dari namanya kalau program ini dikhususkan untuk peserta pensiun individu. Berikut sederet manfaat dari DPLK BNI Individu:

- Manfaat Simponi Individu akan diterima jika terjadi pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun cacat, atau pensiun meninggal.

- Nasabah bebas menentukan cara pembayaran manfaat pensiun Simponi Individu.

- Berusia minimum 40 tahun

- Bebas memilih paket investasi, mulai dari Simponi Likuid, Simponi Likuid Plus, Simponi Likuid Syariah, Simponi Moderat, Simponi Berimbang, Simponi Berimbang Syariah, dan Simponi Progresif.

BACA JUGA:Kenali Fungsi, Jenis dan Cara Memilih Dana Pensiun yang Tepat Agar Bermanfaat di Masa Tua

2. Simponi Kolektif

Kategori :