Masa tunggu (waiting period) merupakan periode tertentu yang harus dilalui pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim dan manfaat asuransi.
Karena itu, Anda wajib memastikan jika klaim dilakukan setelah melewati masa tunggu sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi.
Masa tunggu biasanya berlaku dalam asuransi jiwa dan kesehatan sehingga saat terjadi risiko dalam masa tunggu, maka klaim dan manfaat asuransi belum dapat dibayarkan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BCA Jaminan BPKB Mobil, Bisa Cair Rp 500 Juta, Syarat Wajib Dibekali Asuransi KKB BCA
4. Persyaratan klaim terpenuhi
Tidak sedikit pemegang polis gagal mengajukan klaim asuransi hanya karena data dan dokumen yang kurang lengkap.
Padahal, satu saja berkas tidak terpenuhi, klaim kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan data dan informasi yang Anda isi sudah lengkap dan terkini.
BACA JUGA:Nikmati Promo BRI 2024 untuk Asuransi Gowes, Lengkap dengan Pilihan Paket dan Syaratnya
5. Tidak melanggar prinsip niat baik
Prinsip ini, atau sering juga disebut prinsip utmost good faith, merupakan fondasi utama asuransi.
Oleh sebab itu, ketika terjadi penyimpangan terhadap prinsip niat baik, polis asuransi menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya.
Alhasil, jika nasabah melanggar prinsip ini, bisa berakibat fatal seperti penolakan pembayaran klaim atau uang pertanggungan.
Agar tidak terjerumus pada tindakan ini, sebagai tertanggung atau nasabah pemegang polis Anda diwajibkan menjelaskan fakta-fakta material dengan benar dan jujur apa adanya terkait objek yang diasuransikan.
BACA JUGA:Cara Pengajuan Kredit Modal Kerja BRI di BRImo, Tersedia Asuransi hingga Rp 150 Juta
Cara Mengajukan Klaim Asuransi di AXA Mandiri
Sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka Indonesia, AXA Mandiri memiliki prosedur pengajuan klaim asuransi yang mudah bagi para nasabahnya.